AGAM, METRO–Bawaslu Kabupaten Agam menemukan sejumlah kecacatan prosedur dalam tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 di kabupaten itu. Salah satunya bahkan membawa KPU Agam sebagai penyelenggara teknis ke sidang ajudikasi dan berbuah sanksi peringatan oleh Bawaslu Sumbar.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Mulia saat konferensi pers hasil pengawasan penetapan peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Agam, Selasa (23/5).
“Hasil pengawasan selama tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 di wilayah kerja Bawaslu Agam, kami menemukan setidaknya ada tiga tahapan yang kami nilai cacat prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis yakni KPU. Sehingga kami memberikan tiga kali saran perbaikan kepada KPU Agam,” kata Lia.
Kesalahan prosedur itu jelasnya, ditemukan saat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada partai politik. Dinilai cacat prosedur karena KPU saat melakukan verifikasi tidak menurut tahapan secara step by step.
Harusnya kata dia, verifikasi diawali dengan mendatangi mereka yang akan diverifikasi. Jika tidak bertemu, diminta partai politik mengumpulkan hal yang akan diverifikasi, lalu lanjut video call. Dalam satu kasus, KPU langsung video call tanpa menemui mereka yang akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Ada tiga peristiwa yang kami temui seperti itu, kasusnya hampir mirip. Tiga kali pula kami beri saran perbaikan kepada KPU berupa verifikasi ulang. Namun hanya dua kali saran perbaikan yang ditindaklanjuti sehingga satunya teregister sebagai temuan oleh Bawaslu Agam,” sebut Lia.




















