Oleh: Reviandi
Setahun sudah, Martinus Dahlan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mentawai Martinus itu ditetapkan dan dilantik sebagai Pj Bupati pada 22 Mei 2022. Dia menggantikan Bupati Yudas Sabaggalet, yang telah habis masa jabatannya untuk periode 2017-2022.
Gubernur Sumbar Mahyeldi yang melantik hari itu berpesan kepada Martinus melanjutkan capaian program-program pembangunan untuk kemajuan daerah yang telah dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Seperti peningkatan kualitas tenaga pendidikan, pembangunan jalan trans Mentawai, program beasiswa pendidikan, keberhasilan dalam mengendalikan inflasi dan keberhasilan dalam menangani kasus Covid-19.
Setahun bertugas, ternyata SK Pj Bupati itu telah habis, karena berlaku hanya satu tahun. Kini Pemprov Sumbar harus mempersiapkan surat tugas untuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mentawai karena SK Pj Bupati dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterima hingga saat ini. Apakah kerja Martinus Dahlan diperpanjang atau digantikan oleh Pj yang baru.
Selain Kepulauan Mentawai, hari ini di Sumbar juga ada Pj Wali Kota Payakumbuh. Gubernur Mahyeldi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rida Ananda sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh menggantikan Riza Falepi yang habis masa jabatannya sebagai Wali Kota pada 23 September 2022.
Selama bertugas, baik Martinus ataupun Rida dapat dikatakan bekerja dengan baik. Bahkan tak kalah kelasnya dari orang yang digantikannya, Yudas dan Riza yang keduanya telah dua periode menjabat. Tak ada terdengar penolakan atau perlawanan dari rakyatnya saat kedua birokrat senior ini menjabat. Maklum, Martinus dan Rida adalah Sekda di daerahnya masing-masing.
Dalam waktu dekat, tiga kepala daerah lainnya di Sumbar akan mengakhiri masa jabatan mereka. Yaitu Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti akan berakhir 17 September 2023. Selanjutnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar dan Mardison Mahyuddin dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran dan Asrul 9 Oktober 2023.
Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa dan Ekos Albar akan mengakhiri masa jabatan mereka 13 Mei 2024. Meski Hendri Septa baru dilantik 17 April 2021 dan Eko Albar beberapa hari yang lalu, namun masa jabatan mereka tetap dihitung sejak pelantikan Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wawako Hendri Septa 13 Mei 2019.
Setelah para kepala daerah ini mengakhiri masa jabatannya, tentu Kemendagri dan Pemprov Sumbar akan kembali menunjuk Pj. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan November 2024. Hanya para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020-lah yang masih akan menjabat sampai saat itu. Meski pernah ada gugatan warga Jakarta untuk menambah masa jabatan pejabat yang berakhir sebelum 2024. Begitu juga dengan masa jabatan hasil Pilkada 2020 berakhir November 2024, meski tak cukup lima tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan secara komprehensif konstitusionalitas ketentuan peralihan menuju Pilkada Serentak Secara Nasional Tahun 2024. Dengan demikian, kata MK, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.




















