KPU Bukittinggi Verifikasi Administrasi Bakal Paslon Perseorangan 

BUKTINGGI, METRO
KPU Kota Bukittinggi, tengah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan. Tahapan ini, mulai dilakukan KPU Bukittingi sejak tanggal 3 Maret selama satu minggu kedepan.

Plt. Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul,menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan sesuai urutan saat penyerahan syarat dukungan sebelumnya. Untuk itu, saat ini tengah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan dari bakal pasangan calon Ramlan Nurmatias-Syahrizal.

Setelah selesai nanti, kita lanjut untuk verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon Fadhli-Yon Afrizal. Kemudian terakhir nantinya verifikasi administrasi bakal pasangan calon Martias Tanjung-Taufik,” jelasnya bersama komisioner KPU Bukittinggi lainnya, Benny Aziz, saat ditemui disela-sela proses verifikasi di Hotel Rocky, Rabu (04/03).

Yasrul memaparkan, verifikasi administrasi yang dilakukan, diantaranya, mencocokkan elemen data yang ada di ktp pendukung dengan surat dukungan serta disandingkan dengan data di silon. Jika terjadi perbedaan, maka dukungan itu langsung dikategorikan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

“Beberapa persoalan yang membuat syarat dukungan TMS, penggunaan KTP lama, karena sesuai aturannya, syarat dukungan yang diserahkan harus KTP elektronik. Selanjutnya dukungan itu menjadi TMS jika ada perbedaan NIK dan nama,” ujarnya.

Selama satu hari kemarin (03/03), KPU berhasil.melakukan verifikasi administrasi terhadap 7000 syarat dukungan. “Semoga berjalan lancar sampai satu minggu ini. Hasil rekapitulasinya nanti akan diserahkan ke KPU Provinsi Sumatra Barat,” jelasnya. (pry)

Exit mobile version