PADANG, METRO
KPU Sumatera Barat menyatakan surat dukungan pasangan calon perseorangan Irjen Pol Fakhrizal-Genius Umar memenuhi jumlah syarat minimal untuk maju dalam Pilkada Sumbar 2020.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Senin (24/2) saat dihubungi Posmetro Padang mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menyatakan surat dukungan yang dapat diterima oleh KPU Sumbar sebesar 327.774 dukungan.
“Pemeriksaan berkas dilakukan hingga Minggu malam sampai 23.30 WIB, dan dinyatakan memenuhi syarat,” ucap dia
Ia mengatakan jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki sebesar 316.051 dukungan dan pasangan Fakhrizal- Genius Umar telah melewati jumlah tersebut.
Menurutnya, dari berkas yang diserahkan pasangan perseorangan kepada KPU Sumbar sebanyak 336.657 dukungan pada Rabu (19/2). Setelah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah berkas yang tidak lengkap yaitu sebesar 7.108 dukungan.
“Dukungan yang tidak lengkap karena tidak dilengkapi KTP elektronik, tidak ditandatangani dan lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, setelah penentuan berkas lengkap, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan pada 24 Februari hingga 22 Maret 2020 mendatang.
Senentara itu, dalam verifikasi administrasi ini pihaknya akan memeriksa bukti dukungan tersebut mulai dari apakah orang itu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).
Kemudian memeriksa pekerjaan pendukung apakah ada yang ASN, wali nagari, pegawai BUMN, apakah pendukungnya masih beralamat di Sumbar atau sudah pindah dan lainnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan jumlahnya melebihi batas minimal akan dilakukan verifikasi faktual.
“Prosesnya masih panjang yang harus dijalani hingga pendaftaran nantinya,” tutupnya. (heu)
Komentar