Bawaslu Sumbar turut memberikan asistensi menyeluruh kepada Bawaslu tingkat kota dan kabupaten. Hal ini mencakup pengawasan di semua tahapan Pilkada, mulai dari proses pendaftaran, kampanye, hingga penghitungan suara.
“Semua hasil pengawasan dari awal tahapan, seperti pemberitahuan pemilih, pemenuhan persyaratan calon, kampanye, dan penghitungan suara akan dituangkan dalam laporan yang akan diserahkan ke MK,” jelasnya.
Benny mengungkapkan bahwa sidang sengketa Pilkada di MK dijadwalkan akan dimulai pada awal Januari 2025. Secara nasional, Mahkamah Konstitusi telah menerima 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Sumatera Barat, 11 daerah yang menghadapi gugatan Pilkada meliputi, Kabupaten Pasaman (2 gugatan), Kabupaten Pasaman Barat (2 gugatan), Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai
“Dalam persidangan nanti, semua pasangan calon (paslon) yang melapor akan menjadi prinsipal. Sementara itu, tidak ada prinsipal dari pihak pemantau pemilihan di Sumbar,” tambah Benny.
Dengan kesiapan data dan koordinasi lintas daerah, Bawaslu Sumbar memastikan proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lancar dan transparan. (pry)
Komentar