BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan data dan keterangan untuk menghadapi 13 sengketa Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 11 Bawaslu tingkat kota dan kabupaten dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi Produk Hukum di Bukittinggi, Selasa (17/12).
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, menjelaskan bahwa data terkait hasil pengawasan di setiap tahapan Pilkada menjadi bahan utama yang akan disampaikan ke MK.
“Ada 13 laporan sengketa dari 11 kabupaten dan kota di Sumbar yang saat ini kami persiapkan. Seluruh laporan telah diklasifikasikan dan dijadikan data digital untuk memudahkan penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata Benny.
Benny menegaskan, Bawaslu bersikap netral dan tidak memihak kepada pemohon atau termohon dalam sengketa Pilkada.
“Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan di MK. Kami hanya menyampaikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar Benny.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengumpulkan data terkait upaya pencegahan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya. Benny menambahkan, fokus utama adalah pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil gugatan yang diajukan.
Bawaslu Sumbar turut memberikan asistensi menyeluruh kepada Bawaslu tingkat kota dan kabupaten. Hal ini mencakup pengawasan di semua tahapan Pilkada, mulai dari proses pendaftaran, kampanye, hingga penghitungan suara.
“Semua hasil pengawasan dari awal tahapan, seperti pemberitahuan pemilih, pemenuhan persyaratan calon, kampanye, dan penghitungan suara akan dituangkan dalam laporan yang akan diserahkan ke MK,” jelasnya.
Benny mengungkapkan bahwa sidang sengketa Pilkada di MK dijadwalkan akan dimulai pada awal Januari 2025. Secara nasional, Mahkamah Konstitusi telah menerima 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Sumatera Barat, 11 daerah yang menghadapi gugatan Pilkada meliputi, Kabupaten Pasaman (2 gugatan), Kabupaten Pasaman Barat (2 gugatan), Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai
“Dalam persidangan nanti, semua pasangan calon (paslon) yang melapor akan menjadi prinsipal. Sementara itu, tidak ada prinsipal dari pihak pemantau pemilihan di Sumbar,” tambah Benny.
Dengan kesiapan data dan koordinasi lintas daerah, Bawaslu Sumbar memastikan proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lancar dan transparan. (pry)
Komentar