SAWAHLUNTO, METRO— Dua pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni sebutkan perihal tersebut dalam rilis Persnya yang disampaikan kepada media usia sidang pleno, Senin (2/12) sore.
Junaidi Hartoni menjelaskan, Bawaslu Kota Sawahlunto terima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan 001/Reg/LP/PW/ Kota/03.16/XI/2024 Jumat 29 November 2024. Pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Berdasarkan “unsur setiap orang” keterangan dari pelapor saksi-saksi dan bukti-bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati. Meskipun tidak hadir setelah diundang untuk klarifikasi dua kali.
Komentar