JAKARTA, METRO–Pilkada 2024 telah digelar secara serentak pada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu (27/11) lalu. Meski demikian, terdapat ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang.
Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 22 provinsi di Indonesia harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).
Jumlah itu masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah.
“Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip Senin (2/12).
Pemungutan suara ulang juga dilakukan pada TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Komentar