JAKARTA, METRO–DPP PDI Perjuangan berencana melaporkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke Kepolisian, terkait pernyataannya yang dinilai bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024. Sebab, pernyataan Maruarar Sirait alias Ara dalam sebuah kampanye di Jakarta diduga bermuatan SARA.
Dalam sebuah kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ara menyatakan bahwa suara atau elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno akan terkikis dari unsur kalangan non muslim, karena didukung oleh Anies Baswedan.
Ronny menyebut, pernyataan itu sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga dilaporkan ke polisi pada Pilkada Jakarta 2017. Ia meyakini, ucapan Ara kental muatan SARA, politisasi identitas, dan membawa-bawa keyakinan agama dalam kampanye politik.
“Ya, pada 2017 saudara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) ketika melakukan kampanye juga dilaporkan kepada kepolisian, pidana umum,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12).
Ronny menjelaskan, tim hukum PDIP tengah mengkaji kemungkinan apakah Ara dapat dilaporkan dalam kasus pidana umum sebagaimana dulu terjadi pada Ahok.
“Kami sedang mengkaji dan tentunya kami juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait statemen saudara Ara yang kami melihat ini kurang lebih seperti statemen yang ada 2017, ketika pak Ahok waktu itu, saat berkampanye,” ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan pihaknya saat ini juga sedang menunggu proses laporan di Bawaslu dalam perkara yang sama.
“Karena ini dalam suasana pemilu, kami menghormati. Maka kami melaporkan dulu ke Bawaslu. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja kami juga laporkan kepada kepolisian. Segera!” pungkas Ronny.(jpc)