Ronny menjelaskan, tim hukum PDIP tengah mengkaji kemungkinan apakah Ara dapat dilaporkan dalam kasus pidana umum sebagaimana dulu terjadi pada Ahok.
“Kami sedang mengkaji dan tentunya kami juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait statemen saudara Ara yang kami melihat ini kurang lebih seperti statemen yang ada 2017, ketika pak Ahok waktu itu, saat berkampanye,” ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan pihaknya saat ini juga sedang menunggu proses laporan di Bawaslu dalam perkara yang sama.
“Karena ini dalam suasana pemilu, kami menghormati. Maka kami melaporkan dulu ke Bawaslu. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja kami juga laporkan kepada kepolisian. Segera!” pungkas Ronny.(jpc)




















