Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar Laksanakan Sosialisasi Perda

Muhidi Ketua DPRD Sumbar

PADANG, METRO–Seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di masing-masing da­erah pemilihan (da­pil).

Ketua DPRD Sum­­bar, Muhidi m­e­nga­takan, sesuai jad­wal yang telah ditetapkan Badan Musya­wa­rah (Bamus) DPRD, kegiatan sosper kali ini dilak­sa­­na­kan selama dua hari, 30 November dan 1 Desember 2025.

kegiatan sosper ber­tujuan untuk mem­­berikan pemahaman langsung pa­da masyarakat di daerah-daerah tentang produk hukum berupa perda yang te­­lah ditetapkan DPRD. Sehingga pe­ne­rapan regulasi tersebut bisa optimal penerapannya.

“Selain bertugas menyusun dan mengesahkan perda. DPRD ikut turun aktif mensosialisasikan perda sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah,” katanya.

Muhidi memaparkan dalam satu tahun, biasanya DPRD melaksanakan enam kali kegiatan sosper, yakni masing-masing dua kali dalam satu masa persidangan.

“Dalam satu tahun ada tiga masa persidangan. Sehingga tota ada enam kali sosper,” ujarnya.

Dengan melaksanakan sosper, ia berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja regulasi yang telah ditetapkan untuk berlaku di Sumbar. Perda tersebut beragam, bahkan ada yang juga bermanfaat untuk menyokong perekonomian masyarakat, perlindungan lingkungan hingga pemberdayaan sosial masyarakat.(hsb)

Exit mobile version