PADANG, METRO–Seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kegiatan sosper kali ini dilaksanakan selama dua hari, 30 November dan 1 Desember 2025.
kegiatan sosper bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung pada masyarakat di daerah-daerah tentang produk hukum berupa perda yang telah ditetapkan DPRD. Sehingga penerapan regulasi tersebut bisa optimal penerapannya.
“Selain bertugas menyusun dan mengesahkan perda. DPRD ikut turun aktif mensosialisasikan perda sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah,” katanya.
Muhidi memaparkan dalam satu tahun, biasanya DPRD melaksanakan enam kali kegiatan sosper, yakni masing-masing dua kali dalam satu masa persidangan.
“Dalam satu tahun ada tiga masa persidangan. Sehingga tota ada enam kali sosper,” ujarnya.
Dengan melaksanakan sosper, ia berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja regulasi yang telah ditetapkan untuk berlaku di Sumbar. Perda tersebut beragam, bahkan ada yang juga bermanfaat untuk menyokong perekonomian masyarakat, perlindungan lingkungan hingga pemberdayaan sosial masyarakat.(hsb)