“Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono). Karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi,” ucap Ronny.
“Kemudian, terjadi juga Pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kita breakdown, kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ronny mengingatkan MK dapat bersikap tegas dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Ia berharap, MK bisa menjadi benteng terakhir dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikkan demokrasi yang sudah cacat dan sudah rusak ini pasca Pilkada 2024,” pungkasnya. (jpc)