Terkendala KTP Jakarta, Dua Cawagub Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada Sumbar

PADANG, METRO–Dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2024, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Keduanya, Vasko Ruseymi dan Ekos Albar, masing-masing Cawagub dari pa­sa­ngan calon nomor urut 1 dan 2, diketahui ber-KTP Jakarta sehingga tidak masuk dalam Daf­tar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa keduanya tidak mengurus perpindahan domisili hingga hari pencoblosan.

“Sesuai pendaftaran, masing-masing kedua­nya ber-KTP Jakarta. Tentu DPT di sana. Sampai kini belum ada informasi terkait perpindahan do­misili mereka,” ujar Surya, Rabu (27/11).

Surya menambahkan, dengan status domisili tersebut, Vasko dan Ekos hanya dapat memberikan suara dalam Pilkada di DKI Jakarta.

Pilkada Sumbar 2024 menghadirkan dua pa­sangan calon dengan visi dan misi yang ber­beda. Mahyeldi-Vasko Ruseymi, pasangan no­mor urut 1 ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PBB, Ummat, dan Garuda.

Mahyeldi, sebagai gubernur petahana, menggandeng Vasko Ruseymi untuk melan­jut­kan kepemimpinannya. Dengan tagline “Gerak Cepat untuk Sumbar,” mereka men­jan­jikan percepatan pembangunan di ber­ba­gai sektor.

Sementara pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar mengusung visi “Mambangkik Batang Tarandam dan Men­jadikan Sumbar Sebagai Provinsi Terbaik di Sumatera.”

Epyardi Asda, yang kini menjabat sebagai Bu­pati Solok, berduet dengan Ekos Albar, man­tan Wakil Wali Kota Padang. Mereka men­dapat dukungan dari PAN, Golkar, Nas­Dem, PDI-P, Hanura, Gelora, Buruh, dan Prima. (fer)

Exit mobile version