Pemungutan Suara Berjalan Lancar, KPU Sumbar Mulai Tahapan Rekapitulasi Pilkada

KOMISIONER KPU SUMBAR—Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, memastikan bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Sumbar berjalan tanpa kendala yang berarti.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memulai tahapan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024 secara berjenjang. Tahapan ini dimulai setelah pemungutan suara yang berlangsung dengan lancar pada Rabu (27/11).

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, memastikan bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Sumbar berjalan tanpa kendala yang berarti.

“Proses pemungutan suara berjalan lancar, dan semua pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlayani dengan baik oleh petugas KPPS,” ujar Ory saat konferensi pers.

Tahapan rekapitulasi dimulai pada Kamis (28/11/2024) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebelum proses rekapitulasi dimulai, PPK diwajibkan mengundang saksi pasangan calon (paslon), pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya seperti Forkopimcam. Proses ini dipastikan berlangsung transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Rekapitulasi di tingkat PPK harus selesai paling lambat 3 Desember 2024. Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di tingkat KPU kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember, dan terakhir di tingkat provinsi setelah seluruh kabupaten/kota menyelesaikan tahapan mereka,” jelas Ory.

Sebagai langkah transparansi, hasil penghitungan suara di setiap TPS didokumentasikan oleh Ketua KPPS melalui aplikasi yang dapat diakses publik melalui portal resmi Pilkada 2024 di https://pilkada­2024.­kpu.­go.id.

Namun, Ory menegaskan bahwa hasil yang ditampilkan hanya berupa notifikasi sementara, bukan tabulasi resmi seperti pada Pemilu sebelumnya.

Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024 yang akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi selesai.

Meski ada keterlambatan pembukaan beberapa TPS di hari pemungutan suara, Ory menyebut hal tersebut sebagai hal yang wajar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Keterlambatan biasanya disebabkan oleh keterlambatan saksi paslon, pengawas TPS, atau masyarakat yang datang terlambat. Namun, secara keseluruhan, tidak ada kendala besar yang mengganggu jalannya pemungutan suara,” tandasnya. (fer)

Exit mobile version