Pastikan Kerahasiaan Pilkada, KPU Larang Alat Perekam di Bilik Suara

TEGAS— Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan aturan penting dalam pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang akan digelar Rabu, 27 November 2024. Pemilih dilarang membawa smartphone atau alat perekam lainnya ke bilik suara saat mencoblos. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara.

“Peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan. Pelaksanaan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada,” kata Ory, Senin (25/11).

Ia menambahkan, aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat mengguna­kan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka. Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.

Ory menegaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dokumen yang sesuai. Dokumen yang wajib dibawa mencakup formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Pemilih juga diwajibkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam formulir tersebut.

“Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik,” tambah Ory.

Menurutnya, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur. Lang­kah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagai bentuk pelayanan, KPPS memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.

Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola. Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dalam kondisi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih tersebut untuk memastikan hak pilihnya tetap dapat digunakan,” tegas Ory.

KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Pemilih diminta datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Kesadaran masyarakat untuk me­ngi­kuti aturan juga menjadi kunci penting dalam keberhasilan penyelenggaraan Pil­kada.

“Kami berharap, upaya ini tidak hanya menjamin proses demokrasi yang transparan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Ory.

Dengan adanya larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara, KPU yakin asas pemilu dapat ditegakkan secara optimal. Larangan ini tidak hanya menjaga asas kerahasiaan pemilu, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan suasana demokrasi yang bersih dan transparan. (fer)

Exit mobile version