Panwascam Payakumbuh Timur Gelar Pelatihan Pungut Hitung Suara

PELATIHAN— Pelatihan dan penguatan kapasitas Panwas Kelurahan/Desa dalam rangka persiapan Pemilihan serentak Nasional tahun 2024.

PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Payakumbuh Timur, Nunug Gazali ingatkan jajarannya, khususnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang akan bertugas melakukan pengawasan saat hari Pemilihan pada 27 November nanti untuk fokus melakukan pengawasan, sehingga tiap proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

Diantaranya, fokus me­la­kukan pengawasan proses pungut hitung suara, denah atau lokasi TPS ha­rus sesuai dengan yang ditetapkan KPU, mengawasi pemilih DPTb atau Pemilih Pindahan, serta memastikan tidak ada pemilih yang membawa handpho­ne ke dalam bilik suara dan menggunakannya.

Selain itu, Pengawas TPS juga  harus mengawasi pen­distribusian C Pemberita­huan kepada masya­ra­kat untuk memilih oleh KPPS, sebab C Pemberitahuan itu juga bisa diberikan di lokasi TPS saat hari Pe­milihan.

“Kita terus maksimal memberikan penguatan kepada 42 Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau P-TPS di Kecamatan Payakumbuh Timur melalui Pengawas Kelurahan Desa/PKD, sehingga nanti­nya proses pungut hitung di TPS maupun hal lainnya berjalan sesuai aturan,” ucap Ketua Panwascam Payakumbuh Timur, Nunung  Gazali, baru-ba­ru ini didampingi Afdal Riz­ki, Agustini, dua anggota Pan­wascam lainya disela-se­la kegiatan Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Panwas Kelurahan/Desa da­lam rang­ka persiapan Pemilihan se­rentak Nasional tahun 2024.

Lebih jauh Nunug menegaskan bahwa, P-TPS harus memastikan bahwa mereka atau pemilih yang menerima C Pemberita­huan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan se­suai KTP atau Identitas Ke­pendudukan Digital (IKD).

“Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau P-TPS juga harus memastikan bahwa mereka atau pemilih yang menerima C Pem­beritahuan sesuai de­ngan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sesuai KTP atau Identitas Kependudukan Di­gital (IKD). Jangan sampai masyarakat yang me­ng­gunakan IKD tidak bisa memilih,” tambahnya.

Senada dengan Nunug, anggota Panwascam Payakumbuh Timur, Agustini menambahkan bahwa P-TPS juga harus memastikan tidak ada pemilih atau saksi yang menggunakan atribut Paslon ke TPS.

“Kita juga ingatkan P-TPS melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk memastikan tidak ada Pe­mi­lih atau Saksi yang me­­ng­gunakan atribut PAS­LON (Nomor urut, foto, lambang Partai dan Bahan Kampanye) saat ke TPS,” ingatnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan anggota BAWASLU Kota Payakumbuh, Ade Jumiarti sebagai Narasumber. Ade memberikan materi terkait Tekhnis Pelaksanaan Pungut dan hitung serta fokus pengawasan, serta isu-isu stra­tegis terkait Pemilih yang berhak memberikan suara/memililih di TPS.

Dalam kegiatan itu, Pan­­wascam Payakumbuh Ti­mur juga membagikan Bu­ku Saku Pengawasan Pe­milihan 2024, atribut Pe­nga­was TPS, Rompi, Id card dan lainnya. (uus)

 

Exit mobile version