Jelang Debat Publik Cagub-Cawagub, KPU Sumbar Matangkan Persiapan

RAPAT PERSIAPAN— KPU Sumbar menggelar rakor persiapan debat publik calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (4/11).

PADANG, METRO–Jelang dimulainya Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pa­sangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, di Mercure Hotel, Pa­dang, Senin (4/11).

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Sumbar dalam hal ini diwakili oleh Plt Ketua KPU Sumbar Medo Patria meng­ungkapkan debat akan dilak­sanakan dengan metode de­bat terbuka. Serta debat ter­buka tersebut akan akan di­gelar sebanyak dua kali.

“Debat akan dilaksanakan sebanyak dua kali, debat per­tama akan dilaksanakan tang­gal 13 November 2024 pukul 19.00-21.00, dan debat kedua akan dilaksanakan pada 19 November yang dimulai pukul 20.00. Kedua debat akan meng­angkat pembahasan tema yang berbeda-beda,” ujar Plt Ketua KPU Sumbar Medo Pa­tria, Senin (4/11).

Ketua KPU Sumbar juga memastikan panelis menyu­sun pertanyaan dengan sa­ngat baik hingga tidak akan ada kebocoran dari isi per­tanyaan yang akan ditujukan kepada pasangan calon.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi mengatakan untuk debat nantinya, KPU akan menyiapkan sebanyak 11 orang panelis yang berasal dari beberapa Akademis Kampus yang ada di Sumatera Barat.

“Seluruh panelis tersebut merupakan akademisi dari sejumlah kampus Sumatera Barat. Ada rektor, pakar kebi­jakan publik, kemudian pakar analisis sosial, pakar ekonomi. Kemudian juga kita meli­batkan pakar politik, kemudian filsafat Islam dan lainnya,” kata Jons Manedi.

Adapun tema yang di­ang­kat dalam debat nanti me­nyesuaikan dengan tema dan subtema yang ada di PKPU seperti terkait proses pem­bangunan. Kemudian in­ter­gasi pembangunan daerah de­ngan pusat. Persoalan NKRI, kemudian isu krusial yang ada di Sumbar.

Jons Manedi mengatakan dalam waktu dekat tahapan kampanye akan mulai dilak­sanakan yakni pemasangan iklan kampanye di media mas­sa cetak dan elektronik.

“KPU Sumbar akan mem­fasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat di media mas­sa cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dari 10 – 23 November,” kata Jons Manedi.

“Untuk itu, KPU perlu mela­kukan rapat koordinasi de­ngan media massa cetak dan elektonik untuk tata kelola pemasangan iklan kampanye tersebut” pungkasnya.(fer)

Exit mobile version