Bawaslu Kabupaten Pasaman Tinjau Uji Coba Siwaslih

peninjauan ujicoba Siwaslih.--Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lumban Tori saat melakukan peninjauan ujicoba Siwaslih.

PASAMAN, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lumban Tori meninjau pelaksanaan uji coba sistem pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Termasuk pembekalan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan atau Siwaslih kepada Panwascam, PKD di Palanta Cafe Resto Tapus, Padang Gelugur. Sabtu (26/10).

Kegiatan pembekalan aplikasi sistem pengawasan pemilihan dilaksanakan secara serentak di 12 Kecamatan di Pasaman.

Lumban tori menyampaikan untuk pembekalan anggota Panwascam Padang Gelugur beserta Staf untuk dilakukan pembekalan kemudian melakukan pendaftaran aplikasi dan simulasi.

Tori menyampaikan, sejak Pemilu lalu Bawaslu telah menggunakan sistem aplikasi pengawasan yang diterapkan hingga level Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Pengawas TPS yang dinamakan SIWASLU.

“Pemilu lalu ini sudah dimulai, dan saat ini untuk Pilkada kembali diterapkan nama aplikasinya SIWAS­LIH, prosesnya telah dimulai pelatihan oleh Bawaslu RI, kemudian diperkuat oleh Bawaslu Provinsi, hingga tingkat Kabupaten. dan seterusnya secara berjenjang hingga pengawas TPS,” ujarnya.

Kemudian sistem aplikasi untuk Pilkada ini kata tori digunakan secara Nasional dan berjenjang.

“Ini bagian upaya Bawaslu untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, dengan berbasis aplikasi,” ujarnya.

Ditambahkan, dengan aplikasi ini seluruh data pengawasan dapat diakumulasi secara cepat dengan sumber data yang berasal langsung dari TPS oleh Pengawas TPS, dari desa/ Nagari oleh Pengawas Kelurahan Desa/ Nagari (PKD), dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dari Kabupaten oleh Bawaslu kabupaten.

Selanjutnya sosialisasi berjenjang sampai dengan Panwascam, PKD selambat lambatnya pada 29 Oktober nanti . Sedangkan sosialisasi kepada PTPS paling lambat pada 14 November 2024.

“Aplikasi ini akan digunakan nanti sejak masa tenang kampanye hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, masing-masing PTPS, PKD dan Panwascam akan memiliki akun di aplikasi yang dipasang di ponsel masing-masing pengawas,” jelas Tori.

Maka dengan sistem aplikasi ini, Tori berharap seluruh jajaran Pengawas TPS di Kabupaten Pasaman dapat melakukan pengawasan secara efektif dan efesien dan mampu memasukkan data yang akurat, faktual dan valid dari hasil pengawasan melekat masing-masing pengawas. (mir)

Exit mobile version