Muncul Spanduk Ajakan Coblos Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU RI, KPU Sumbar Instruksikan Penertiban

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) keberatan dengan adanya penggu­naan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.

“Kemarin, kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan span­duk atau flayer tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10).

Ory menyebutkan KPU Sumbar akan pastikan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dhar­mas­raya, namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.

“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampa­nye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terang Ory.

Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami akan memastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam me­ngedukasi dan dalam me­lakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat yang ada di Dharmasraya.

Serta KPU Provinsi Sumbar juga akan menjamin hak asasi masya­rakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon ataupun mencoblos kotak kosong nantinya.

“Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang da­lam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos,” pungkas Ory Sativa Syakban.

Sehingga dengan adanya edukasi dalam melakukan pendidikan pemilih kepada Masyarakat yang ada di Dharmasraya, diharapkan agar Pilkada tetap berjalan lancar, damai serta tidak adanya penyelewengan isu-isu negatif tentang pemilihan serentak tahun 2024 ini, tambah Ory. (fer)

Exit mobile version