Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami akan memastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat yang ada di Dharmasraya.
Serta KPU Provinsi Sumbar juga akan menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon ataupun mencoblos kotak kosong nantinya.
“Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos,” pungkas Ory Sativa Syakban.
Sehingga dengan adanya edukasi dalam melakukan pendidikan pemilih kepada Masyarakat yang ada di Dharmasraya, diharapkan agar Pilkada tetap berjalan lancar, damai serta tidak adanya penyelewengan isu-isu negatif tentang pemilihan serentak tahun 2024 ini, tambah Ory. (fer)