Bawaslu 50 Kota Ingatkan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

SAMBUTAN— Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024 di hotel Mangkuto Syariah Kota Payakumbuh, Senin (30/9).

LIMAPULUH KOTA, METRO —Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, kembali mengingatkan ASN, TNI/Polri,  termasuk Wali Nagari di Lima Puluh Kota, terkait soal netralitas dalam masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, yang sedang berlangsung.

“Jadi nanti kalau ada kawan-kawan dari Panwascam ditingkat Kecamatan yang mengingatkan bapak ibuk wali nagari terkait soal kampanye, itu tanda kami sayang sama bapak ibuk,” ungkap Yoriza Asra, saat membuka acara Pengawasan pemilihan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, Senin (30/9).

Yori begitu sapaan akrab Yoriza Asra, menyebut bahwa Bawaslu RI secara nasional menyampaikan soal kerawanan pelanggaran pada masa kampanye pemilihan nasional tahun 2024, yaitu terkait dengan netralitas ASN, TNI/Polri dan termasuk Kepala Desa atau Wali Nagari untuk Sumatera Barat.

“Ada kerawanan secara nasional terkait netralitas ASN, TNI/Polri dan termasuk Kepala Desa. Kami Bawaslu diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pencegahan dan pengawasan kepada ASN. Te­tapi dalam sanksinya ada dalam UU ASN itu sendiri,” sebutnya.

Dia juga menyebut, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tentu tidak akan maksimal menjalankan tugas tanpa dukungan semua pihak di Lima Puluh Kota. Pertama karena personil Bawaslu terbatas, kemudian bagaimana setiap kewenangan yang dimiliki stakeholder bisa disinergikan.

“Kita berharap pengawasan partisipatif ini memberikan pamahaman bahwa pengawasan pemilihan serentak nasional tahun 2024 ini merupakan tanggung jawab semua masya­ra­­kat. Karena personil Bawaslu terbatas, kemudian ba­gaimana setiap kewe­nangan yang dimiliki stakeholder bisa disinergikan,” harap Yori.

Terkait dengan penanganan pelanggaran, disampaikan Yori, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penuntutan dipengadilan. Maka dari itu ada tim yang terdiri dari Polisi dan Kejaksaan dalam penagakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait pelanggaran pidana pemilu.

“Maka penting rasanya hari ini untuk berdiskusi agar tidak terjadi berbagai  pelanggaran pidana pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 ini yang nanti bisa melibatkan kita semua. Maka untuk itu kami nanti juga akan menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi, sehingga bapak ibu bisa me­nge­tahui mana yang boleh dan mana yang tidak bo­leh,” sebutnya.

Sebelumnya panitia kegiatan yang juga Kasubag hukum Bawaslu, me­nyebut bahwa pihaknya menggandeng masyara­kat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.

“Semakin hari pemahaman masyarakat semakin meningkat, maka perlu dibarengi dengan pengetahuan bagaimana menga­wal demokrasi dan mem­bangun kesadaran dala­m pengawasan partisipatif,” sebutnya. (uus)

Exit mobile version