Larangan lain dalam kampanye, yakni melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya, serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Saya imbau kepada seluruh paslon mempelajari aturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Selain itu ada beberapa hal yang tidak kalah penting lainnya, termasuk menghindari praktik politik uang karena dapat merusak integritas Pilkada,” tutur Guspardi.
Menurutnya, kampanye harus berbasis pada ide dan program yang jelas. Guspardi juga mengajak masyarakat yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerahnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 dengan cara yang positif dan adil. Jangan golput karena setiap suara rakyat adalah suara yang berharga dan memiliki arti penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi pembangunan daerah,” urainya.
Lebih lanjut, Guspardi berharap antusisme pesta demokrasi daerah dapat terasa pada Pilkada 2024 kali ini.
“Dan sekali lagi saya mengimbau lakukan kampanye dengan damai dan tertib, sehingga Pilkada dapat terasa menyenangkan. Utamakan persatuan dan kesatuan dengan melakukan kompetisi yang sehat,” pungkas Guspardi. (jpg)