KPU Sawahlunto Tetapkan 9 Titik Lokasi Kampanye

RAPAT KOORDINASI— KPU Kota Sawahlunto gelar rapat koordinasi persiapan penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024, Sabtu (21/9) di Hotel Khas Ombilin.

SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024, Sabtu (21/9) di Hotel Khas Ombilin.

Hamdani sebagai Ketua KPU, menjelaskan Rakor APK ini dihadiri sebanyak 118 peserta yang terdiri dari KPU Sawahlunto, Stakeholder terkait, Camat di empat Kecamatan Sa­wah­lunto, Lurah/Kades, Perwakilan Paslon, PPK dan PPS.

Dimana sebelum jadwal kampanye tanggal 25 September 2024, pihak dari masing-masing Paslon sudah boleh memasang APK.

Ada metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, sehingga KPU perlu menetapkan lokasi pemasangan APK sesuai dengan PKPU. Meskipun PKPU belum turun dari KPU RI, tetapi ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Walikota. Dimana ada titik yang tidak boleh dipasang APK, misalnya terkait dengan tata Kota. Wilayah yang dilarang seperti Cagar Budaya.

“Saat ini dipakai SK KPU tahun 2019 untuk titik pemasangan APK, tapi bila ada perubahan status makanya kami me­ngundang Desa/Kelurahan ma­sing-masing, untuk berd­is­ku­si dan penentuan penetapan lo­kasi APK yang boleh di­pa­sang. Sebagai bahan acuan se­belum menerima SK Kota ter­ha­dap titik lokasi APK. Semoga da­lam waktu tiga hari KPU su­dah bisa menerima SK Kota ter­kait pemasangan APK,­”ujar Ham­dani.

Roni Yandri Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menjelaskan Rakor ini tujuannya meminta saran dan masukan terkait tempat-tempat pemasangan APK yang dilarang dan dibolehkan, juga lokasi dari kampanye.

“Untuk sekarang disampaikan berupa draft dari Pemko terkait lokasi kampanye dan tempat-tempat yang dila­rang,­­” ujar Roni.

Lokasi yang difasilitasi oleh KPU untuk kampanye, Lokasi Rapat Umum Walikota dan Wakil Walikota difasilitasi satu kali, dan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dua kali. Lokasi yang ditetapkan dan bisa untuk kampanye ada 9 lokasi

“Lapangan bola kaki Cinto Mani Silungkang, lapangan bola kaki Kubang Tangah, lapangan bola kaki Ombilin Sawahlunto, lapangan bola kaki perumnas lembah Santur, lapangan bola kaki Kolok Mudiak, lapangan bola kaki Kolok Nan Tuo, lapangan bola kaki Talawi, lapangan bola kaki Kumbayau, dan tempat lain yang dimilik oleh pribadi atau kelompok atas miliknya,” rinci Roni.

Bagi tempat yang dilarang yang ada di Kota Sawahlunto sebut Roni, kawasan sejarah meliput bangunan gedung komplek bangunan yang tercantum dalam Perwako keputusan Walikota nomor 189 tahun 2014 terkait tempat bersejarah, situs dan bangunan sejarah,

Lokasi taman Kota (taman batas kota Silungkang, taman simpang tiga muarakalaban, taman DPRD Sawahlunto, ta­man rumah Sekda Sawahlunto, taman dan-dam kelok Es, taman rumah dinas Walikota, taman kreasi anak, taman dan Pancasila, taman kantor musium gudang ransum, taman SMP 1, taman di GPK, taman depan kantor Balaikota, taman rumah dinas Ketua DPRD, ta­man rumah dinas Wakil Walikota, taman rumah tahanan

Kemudian, Taman panorama kelok tarok, taman di­bawah kantor Koramil Sawahlunto, taman bawah kantor Camat Barangin, taman Pus­kes­mas Talawi, dan taman ma­kam Muhammad Yamin). Se­lan­j­utnya tempat ibadah dan fasilitas umum Pemerintah dan tempat pendidikan. Dan tidak boleh pada tiang bendera milik pemerintah, tiang lampu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon sepanjang jalan kota Sawahlunto. Juga ruas jalan, badan jalan kelok cendol, simpang kelok sago, simpang berung, ruas jalan DPRD, ruas jalan disampung rumah dinas Sekda sampai ruas jalan masuk RSUD, rumah dinas Kejaksaan.

Diskusi dalam rakor APK dilanjutkan dengan tempat-tempat lokasi pemasangan APK pada tingkat Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto. Masukan dan saran diminta kepada Kepala Desa dan Lurah terkait titik APK. Agar diharapkan kepada para timses dari para Paslon tidak sembarangan mema­sang APK nya. Sebab pihak Desa dan Lurah sudah menentukan daerah mana yang bo­leh dipasang, dan bila dipasang pada tempat-tempat terlarang maka pihak dari Desa dan Lurah berhak mencopot APK tersebut. (pin)

Exit mobile version