Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos Resmi Bertarung di Pilgub Sumbar 2024, Hari Ini Dilakukan Pengundian Nomor Urut

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­ma­tera Barat (Sumbar)  telah menetapkan Pasangan Calon (paslon) H. Mahyeldi, SP – Vasko Ruseimy, S.T dan Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar – H. Ekos Albar, SE, MM sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada Serentak nasional 2024.

“Pasangan calon H. Mah­yeldi, SP dan Vasko Ruseimy, S.T didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai De­mo­krat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan sua­ra sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu   KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu (22/9).

Selanjutnya, Pasangan Calon Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar dan H. Ekos Albar, SE, MM, diusulkan oleh 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Gol­kar, Partai Nasdem, PDI  Per­juangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jum­lah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Pasca penetapan Pa­sangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Su­ma­tera Barat tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar senin siang tanggal 23 September 2024 di Padang.

“Pada saat pengundian Nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung” sebut Ory.

Selain mengundang ber­bagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pas­lon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan ke­ama­nan.

Ory menererangkan dengan ditetapkannya pas­lon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, paslon diharuskan me­nyerahkan ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.

Disisi lain, Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent” tutupnya. (fer)

Exit mobile version