Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.
Ory menererangkan dengan ditetapkannya paslon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, paslon diharuskan menyerahkan ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.
Disisi lain, Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
“Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent” tutupnya. (fer)