PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU Dharmasraya.
Disisi lain, pasca KPU RI RDP dengan komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindak lanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat yang dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran, namun hingga kini belum kunjung diberikan status pendaftarannya sudah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara itu, parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.
Dikatakan Ory, Persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.
“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindak lanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory.
Iya menyebutkan, Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.
“Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” kata Ory.
KPU dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud. (fer)