LIMAPULUH KOTA, METRO–Ketua KPUD Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, menyebut setelah di tutupnya masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, priode 2025-2030 pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya ada Empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deni Asra-Riko Febrianto, yang diusung partai Gerindra, PPP, Umat dan Gelora menjadi yang pertama mendaftar pada hari kedua. Deni Asra merupakan mantan Ketua DPRD Lima Puluh Kota. Kemudian disusul pasangan Bupati incumbent Safaruddin-Darman Sahladi yang diusung partai Golkar, Demokrat dan PAN. Pasangan ini juga mendaftar dihari kedua.
Sedangkan pasangan Wakil Bupati Incumbent Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan atau disapa Feri Buya yang diusung Dua Partai besar, NasDem dan PKB, memilih mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8) siang. Baik RKN maupun Feri Buya merupakan pasangan yang pernah sama-sama menjadi Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Feri Buya yang pernah menjabat Wakil Bupati Lima Puluh Kota mendampingi Bupati Irfendi Arbi periode 2016-2021.
Dan Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha atau disingkat Sakato, menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang terakhir datang ke-KPU Lima Puluh Kota untuk mendaftar. Pasangan yang diusung partai PKS, PDI-P, dan Hanura, ini merupakan pasangan dari latar belakang pengusaha. Dan Safni Sikumbang adalah satu-satunya tokoh perantau yang pulang kampung untuk menjadi calon Bupati.
“Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, tepat pukul 00:00 Wib Kamis (29/8), resmi ditutup. Dan hanya ada Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang mendaftar. Dan mulai 30 Agustus-1 September akan dilakukan cek kesehatan di RSUP M.Djamil Padang,” ungkap Okto Rizaldi yang mudah diakses awak media itu, Kamis (29/8) pukul 23.59 Wib tengah malam kepada wartawan.
Okto Rizaldi yang didampingi Komisioner lainnya, Ruzi Wan, Zumaira, Syafrizal dan Wendi Ahmad, serta disaksikan Komisioner Bawaslu, Ismet Aljanata dan Dapid Alex Sander, menyebut dari 213.888 suara sah pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, telah terisi 203.969 suara. Dan tersisa 9.919 suara sah, sehingga tidak cukup untuk mengusung pasangan calon.
“Dari 213.888 suara sah pada Pileg 2024 telah terisi 203.969 suara. Tersisa 9.919 suara lagi, sehingga tidak cukup untuk mengusung satu pasangan calon lagi minimal 8,5 persen suara,” tambahnya.
Disampaikannya, persyaratan administrasi ke-empat pasangan calon yang telah mendaftar tersebut dinyatakan diterima oleh KPU Limapuluh Kota. Selain itu, KPU Limapuluh Kota juga bakal melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) terhadap seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan keempat pasangan calon. Termasuk verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah para calon.
“Kalau untuk ijazah, kita akan melaksanakan verifikasi faktual kepada lembaga yang mengeluarkan. Yang akan kita verifikasi faktual adalah ijazah yang dimasukan, terhadap ijazah sebelum itu ataupun dokumen yang tidak menjadi persyaratan pencalonan tidak menjadi domain kita untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Okto Rizaldi juga mengungkapkan, bahwa ada sejumlah calon yang memasukan ijazah kesetaraan Paket C untuk menjadi syarat pencalonan kepala daerah di Limapuluh Kota. “Memang ada lebih dari Satu calon yang memasukan ijazah kesetaraan paket C. Hal itu sah-sah saja dan diperbolehkan sesuai dengan aturan pencalonan,” jelasnya. (uus)