PASAMAN, METRO-Dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik, Liaison Officer (LO), dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam rakor tersebut, para pimpinan partai politik dan LO pasangan calon diberikan pemaparan mengenai persyaratan calon serta tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai alur teknis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) Padang terhadap para bakal calon.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, saat membuka acara, menyampaikan harapannya agar kegiatan rakor ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak sehingga proses penerimaan pendaftaran dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
“KPU Pasaman juga telah menyediakan layanan help desk di Kantor KPU Pasaman bagi LO pasangan calon, untuk memastikan semua dokumen yang diserahkan nantinya lengkap dan sesuai,” ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menegaskan kesiapan KPU Pasaman dalam melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk pemeriksaan kesehatan, akan dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 1 September 2024 di RS Unand Padang.
“KPU Pasaman akan terus berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk mengatur jadwal pemeriksaan kesehatan agar tidak terjadi benturan antara satu calon dengan calon lainnya,” ungkap Juli Yusran.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk Kajari Pasaman, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0305/Pasaman, serta sejumlah pimpinan instansi terkait lainnya.
Selain itu, Bawaslu Pasaman, BIN, Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Ketua dan Komisioner KPU Pasaman, serta perwakilan partai politik dan media juga hadir dalam acara ini. (mir)