PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk dokumen pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa atau gugatan selama proses Pilkada 2024, sehingga KPU memiliki data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengingatkan kembali kejadian pada Pilkada 2020 di mana hasil pemeriksaan kesehatan menjadi bahan sengketa di Bawaslu dan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. PTUN kala itu mengabulkan gugatan pasangan calon yang sebelumnya tidak lolos verifikasi KPU karena hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak memenuhi standar. Hal ini disampaikan Surya saat penandatanganan kerja sama antara KPU Sumbar dan RSUP M Djamil di Auditorium RSUP M Djamil Padang, Kamis (22/8) malam.
“KPU harus mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dengan baik, terutama jika hasil pemeriksaan kesehatan menjadi objek sengketa,” kata SurÂya. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi referensi bagi KPU dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah, termasuk penilaian tentang kemampuan fisik dan mental, serta indikasi penyalahguÂnaan narkoba.