PAYAKUMBUH, METRO–Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengingatkan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Payakumbuh untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawas pemilihan serentak atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Payakumbuh.
“Dua tahapan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan berjalan, pemutahiran data pemilih yang statusnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bisa saja berkurang dan bertambah. Untuk Payakumbuh mohon dilihat betul, apakah jumlah yang ditetapkan di TPS sama dengan yang diumumkan,” ungkap M.Khadafi saat Rapat Koordinasi sentra Gakkumdu untuk pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Rabu (21/8).
Dikatakannya, pada UU No 10 tahun 2016 ada potensi pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih sedikitnya terdapat dalam pasal 177, 1A77A, 177B, 178, 179, 182 dan 198A. Didalam pasal 182, dimana setiap orang yang menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih, maka akan diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda 12 juta sampai 36 juta.
“Teman teman Panwascam fokus terkait DPS, saya rasa banyak pemilih potensial artinya pada 27 November 2024 sudah berusia 17 tahun dan berhak memilih pada Pilkada nanti. Pastikan betul, agar jangan ada bahasa pemilih siluman di Payakumbuh, maka koordinasi dengan Dukcapil,” jelasnya.
Dia juga mengatakan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap, maka panwascam harus melakukan pengawasan terhadap DPS yang diumumkan KPU Kota Payakumbuh sebanyak 104.510, karena DPS bisa bertambah dan berkurang, karena ada yang sudah meninggal, ada yang pindah dan ada juga berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Dengan begitu hak pilih masyarakat tidak hilang.