PASBAR, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, menegaskan jika ada oknum penyelenggara Pilkada 2024 yang sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat maka dapat diancam pidana.
“Jangan coba-coba menghilangkan hak pilih masyarakat. Jika terbukti maka bisa diancam hukuman pidana,” tegas Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar Selasa (13/8).
Ia mengatakan penyelenggara pilkada yang sengaja melakukan kelalaian menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara. “Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.
Bawaslu berharap semua tahapan pilkada berjalan lancar, aman dan kondusif.