PADANG, METRO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perintahkan agar pasangan calon kepala daerah baik itu gubenur, wali kota maupun bupati yang akan maju pada pilkada 2024 agar memuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam visi misinya.
“Hal ini juga berlaku pada pilkada serentak yang digelar di Sumbar baik itu untuk provinsi maupun di 19 kabupaten kota dan itu wajib sifatnya sesuai ketentuan pasal 64 ayat 1 UU Pilkada,” ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban usai kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045 bagi calon kepala daerah di Padang, Sabtu (10/8).
Dengan dimuatnya RPJPD 2025-2045 itu, KPU dan masyarakat bisa melihat atau mengetahui visi misi yang disusun oleh masing-masing paslon.
Dia juga mengatakan, dasar adanya kewajiban muatnya RPJPD 2025-2045 dalam visi misi bagi pasangan calon karena dokumen ini merupakan salah satu dari empat persyaratan pencalonan.
“Jadi, apabila pasangan calon tidak membuat visi misinya dengan memuat RPJPD itu, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan,” ungkap Ory.
Selain itu, Ory juga menyampaikan dalam penyusunan visi misi yang memuat RPJPD, pihak KPU akan bekerjasama dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sesuai tingkatan pencalonan.