PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/8), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, di Padang.
Rakor dihadiri perwakilan partai politik, stakeholder terkait, dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi para komisioner KPU Sumbar lainnya, membuka rakor yang menghadirkan Narasumber dari Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, Polda Sumbar dan lainnya tersebut.
“Pendaftaran calon kepala daerah, baik wali kota, bupati, maupun gubernur serta wakilnya, akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, dilakukan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September tahun ini. Ada syarat-syarat bagi kandidat yang hendak mencalonkan diri jadi gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati,”ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Dijelaskan, syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.