JAKARTA, METRO–Konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan PBNU meluas. Kali ini DPW PKB DKI Jakarta melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Sebelumnya Lukman Edy juga telah dilaporkan hal yang sama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Hasbiallah mengatakan, pernyataan Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik PKB. Oleh karena itu, langkah hukum diÂtemÂÂpuh oleh DPW PKB atas inisiatif sendiri. “Lukman Edy tidak perlu tabayÂyun karena nggak ada niat baik ke PKB,” jelasnya.
Semantara, kuasa hukum PKB Buhari mengatakan, ada 4 narasi utama yang disampaikan Lukman Edy dalam tulisannya mauÂpun kepada media masa yang dinilai telah menyimpang dari kebenaran.
Pertama, Lukman Edy menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan. Kedua, PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Ketiga, PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. Dan keempat, PKB meninggalkan nahdliyin.
“Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini,” kata Buhari.
Atas dasar tersebut, Lukman Edy dianggap meÂnyeÂbar fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba. “LukÂÂman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan,” pungkas Buhari.