Dikatakannya, memang tidak ada keterlambatan dalam mengirim honor PTPS. Pasalnya, PTPS bekerja selama satu bulan, mereka di lantik pada 10 Juli 2024, dan berakhir di 10 Agustus 2024. Tentu kewajiban negara membayarkan hak-hak PTPS sebelum atau maksimal pada 10 Agustus 2024.
“Makanya, inilah yang harus dilakukan dan kewajiban kita untuk menyampaikan kepada PTPS. Tentu proses administrasi masih berjalan dan ini masih masuk dalam wilayah ranah kerja yaitu 10 Juli-10 Agustus 2024. Tentu tidak ada pilihan lain memang harus diselesaikan karena ini menyangkut uang negara dan prosedurnya tentu kita taati juga,” kata Khadafi.
Lebih jauh Muhamad Khadafi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menghimpun data dari 19 Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar. Baru yang melaporkan Bawaslu Kota Padang yang sudah sampai di tingkat kecamatan, begitu juga dengan Bawaslu Sijunjung dan Bawaslu Limapuluh Kota.
“Teman-teman PTPS tidak perlu khawatir, karena honornya telah dicairkan. Kami mengapresiasi kinerja PTPS Sumbar yang sudah berjibaku dan sukses, serta bertanggungjawab menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Khadafi. (fer)