PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mulai membayarkan honor 17.569 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di Sumbar. PTPS ini telah melaksanakan tugas Pemilihan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar pada 13 Juli 2024.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, bahwa proses penyaluran honor 17.569 orang PTPS nantinya akan ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing PTPS. Jika tidak ada kendala honor ini sudah bisa di terima PTPS pada Jumat, 2 Agustus 2024.
“Tidak ada keterlambatannya. Honor teman-teman PTPS hari ini mulai kita transfer. Semoga tidak ada kendala teknis, agar mereka bisa mendapatkan haknya setelah menjalankan tugasnya pada PSU DPD kemarin,” kata Khadafi, Jumat (2/8).
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi menyampaikan, besaran honor untuk PTSP di tahun 2024 ini yaitu Rp1 juta. Jumlah PTPS sesuai dengan jumlah TPS di Sumbar, dimana setiap TPS terdapat satu orang PTPS.
“Total uang yang diterima PTPS lebih satu juta. Honor sebesar satu juta, ditambah uang makan dua kali, pengawasan pemungutan suara, serta uang pengawasan logistik,” kata Khadafi.