KPU: Visi-Misi Cakada tidak Boleh Keluar dari RPJPD

SOSIALISASI— Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wisri Yasir, saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan RPJPD Kota Payakumbuh di Aula Hotel Mangkuto Jalan Jenderal Sudirman, Kota Payakumbuh, Kamis (1/8) siang.

PAYAKUMBUH, METRO–Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan ikut “bertarung” pada Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional 27 November 2024 beberapa bulan mendatang, wajib menyerahkan visi dan misi sebagai syarat pencalonan yang akan diserahkan pada saat mendaftar di kantor KPU mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, beberapa pekan mendatang.

Hebatnya, visi dan misi yang diserahkan oleh pa­sangan calon kepala daerah nanti tidak boleh keluar dari Rencana Pembangu­nan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Untuk itu Bappeda Kota Payakumbuh akan membuka ruang untuk calon kepala daerah atau tim sebagai tempat konsultasi terkait RPJPD kota Payakumbuh 2025-2045.

“Ini saatnya kawan-kawan media bisa ‘menguliti’ bakal calon kepala daerah kedepan, jangan hanya bisa menyampaikan janji-janji manis tapi tidak bisa merealisasikan. Karena visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan RPJPD Kota Payakumbuh,” ungkap Ke­tua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh di Aula Hotel Mangkuto Jalan Jenderal Sudirman, Kota Paya­kumbuh, Kamis (1/8) siang.

Selain Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, juga tampak hadir pada kegiatan sosialisasi itu komisioner KPU Suci Wildanis, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khairudin Fambo, Sekretaris KPU Beni Mustika, Kepala Bappeda Kota Payakumbuh, Yasrizal bersama Sekretaris Bappeda, Kabid, Bawaslu, Kesbangpol dan undangan dari Partai Politik, Kepolisian dan Media.

KPU Kota Payakumbuh ditambahkan Suci Wildanis sebagai divisi teknis pe­nye­lenggaraan menyebut kantor KPU Kota Payakumbuh terbuka bagi bakal calon kepala daerah untuk melakukan konsultasi terkait dengan penyusunan visi dan misi bakal calon.

Karena visi dan misi bakal calon kepala daerah itu nanti saat mendaftar diserahkan lengkap dan akan dikaji oleh tim KPU. Bila tidak sesuai dengan RPJPD Kota Payakumbuh tentu akan ada konsekwensinya.

“Harus mengacu kepada RPJPD Kota Payakumbuh, dan kita nanti akan mengkaji saat verifikasi faktual nanti terkait visi misi ini, apakah sesuai atau tidak dengan RPJPD Kota Payakumbuh seperti yang ada dalam Peraturan Daerah terkait RPJPD. Dan kita masih menunggu atu­ran­nya apakah ada konsekwensinya bagi balon kepala daerah yang visi dan mi­sinya tidak sesuai RPJPD,” ungkap Suci Wildanis menjawab pertanyaan peserta.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Payakumbuh, Yasrizal yang menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu, menyampaikan bahwa RPJPD Kota Payakumbuh sudah selesai dan sedang dalam tahapan evaluasi dari Gubernur Sumbar. Jika sesuai dengan prosedur maka paling lambat bulan ini sudah disahkan menjadi Perda.

“Dalam RPJPD Kota Payakumbuh 2025-2045 ini ada 45 indikator yang termuat. Baik potensi maupun masalah. Apakah itu terkait dengan Pendidikan, Kesehatan, ketersediaan air bersih, soal sampah, termasuk ABS-SBK, SDM. Tentunya terkait soal ekonomi, kemiskinan, menjadi tantangan bagi balon kepala daerah kedepan,” ungkapnya.

Salah seorang peserta sosialisasi mempertegas soal sampah yang belum tuntas hingga saat ini. Bahkan jika tidak ada solusi yang tepat dari Kepala Daerah maka bisa dipastikan akan berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan di Kota Payakumbuh.

“Persoalan Sampah ju­ga tidak tuntas, dan akan berpengaruh kepada ke­seha­tan. Kemudian per­soa­lan air bersih yang masih ada masyarakat kota yang belum menikmati. Kemudian juga soal pen­didikan,” ulasnya me­nye­but beberapa persoa­lan itu harus menjadi PR utama yang harus diselesaikan Kepala Daerah terpilih nanti. (uus)

Exit mobile version