PAYAKUMBUH, METRO–Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan ikut “bertarung” pada Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional 27 November 2024 beberapa bulan mendatang, wajib menyerahkan visi dan misi sebagai syarat pencalonan yang akan diserahkan pada saat mendaftar di kantor KPU mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, beberapa pekan mendatang.
Hebatnya, visi dan misi yang diserahkan oleh pasangan calon kepala daerah nanti tidak boleh keluar dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Untuk itu Bappeda Kota Payakumbuh akan membuka ruang untuk calon kepala daerah atau tim sebagai tempat konsultasi terkait RPJPD kota Payakumbuh 2025-2045.
“Ini saatnya kawan-kawan media bisa ‘menguliti’ bakal calon kepala daerah kedepan, jangan hanya bisa menyampaikan janji-janji manis tapi tidak bisa merealisasikan. Karena visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan RPJPD Kota Payakumbuh,” ungkap Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh di Aula Hotel Mangkuto Jalan Jenderal Sudirman, Kota Payakumbuh, Kamis (1/8) siang.
Selain Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, juga tampak hadir pada kegiatan sosialisasi itu komisioner KPU Suci Wildanis, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khairudin Fambo, Sekretaris KPU Beni Mustika, Kepala Bappeda Kota Payakumbuh, Yasrizal bersama Sekretaris Bappeda, Kabid, Bawaslu, Kesbangpol dan undangan dari Partai Politik, Kepolisian dan Media.
KPU Kota Payakumbuh ditambahkan Suci Wildanis sebagai divisi teknis penyelenggaraan menyebut kantor KPU Kota Payakumbuh terbuka bagi bakal calon kepala daerah untuk melakukan konsultasi terkait dengan penyusunan visi dan misi bakal calon.
Karena visi dan misi bakal calon kepala daerah itu nanti saat mendaftar diserahkan lengkap dan akan dikaji oleh tim KPU. Bila tidak sesuai dengan RPJPD Kota Payakumbuh tentu akan ada konsekwensinya.