PADANG, METRO–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) rilis pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat bersama organisasi Masyarakat.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, dalam pembukaan rilis pemetaan mengatakan, salah satu tugas kewenangan Bawaslu ialah melakukan pemetaan kerawanan. Bawaslu diberikan amanah penanganan senggeta dan pelanggaran pemilu, maka banyak kajian- kajian untuk memperkuat rilis pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Sumbar.
“Pemilihan serentak tahun 2024 adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya penyelenggara, akan tetapi juga termasuk semua stakeholder,” ujar Alni saat membuka Pengawasan pemilu partisipatif bersama tokoh masyarakat untuk Rilis pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel ZHM Padang, Selasa (30/7).
Menurut Alni, sengketa disetiap pemilu selalu terjadi di Sumatera Barat. Pihaknya saat ini sudah menerima laporan tertinggi kedua di Indonesia.
“Kerawanan menjadi catatan besar kita, kita juga melihat penyelenggara, kita merlihat integritas penyelenggara pemilu ada banyak mewarnai pemilu, bahkan juga ada yang diberhentikan, ini juga menjadi kerawanan kita di Sumbar,” ujar Alni.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, Alni, SH, M.Kn, menjelaskan pemetaan ke rawanan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan dan peristiwa-peristiwa yang berpotensi terjadi.
“Hal ini berkaitan dengan semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Karena, semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan merasa ikut bertanggungjawab. Apalagi dalam setiap pemilihan di Sumbar, sengketa selalu ada dan terjadi di wilayah Sumbar,” ungkap Alni.
Dikatakan Alni dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda Sumbar dan organisasi terkait lainnya, pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Sumbar, merupakan bagian dari upaya Bawaslu Sumbar melakukan pengawasan, dimana potensi-potensi kerawanan yang patut diwaspadai oleh semua pihak yang terkait dalam proses pemilihan serentak tahun ini.
“Pemetaan ini sifatnya wajib dan melibatkan banyak stakeholder. Ini amanah Undang-Undang. Bawaslu diberi amanah melakukan pemetaan kerawanan berkaitan denhan sengketa dan pelanggaran pemilu dalam pemilihan ini,” ujar Alni.