PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat jumlah pemilih untuk Pilkada Sumbar mencapai 4 juta orang berdasarkan hasil akhir proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, berdasarkan hasil coklit petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), terdapat 1.745.604 KK, dengan total hasil coklit sebanyak 4.620.632 pemilih pada Pilkada Sumbar 2024.
“Proses coklit di Sumbar H-1 atau tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.08 WIB sudah rampung 100 persen. Ada sebanyak 4.118.366 data pemilih yang tersebar di 10.785 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Medo Patria, Komisoner KPU Sumbar, Senin (29/7).
Dari jumlah pemilih tersebut, katanya, sebanyak 505.845 pemilih sesuai, 3.541.991 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 70.534 pemilih ubah, dan 502.264 pemilih baru. Angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.
Medo Patria mengatakan, setelah coklit berakhir, selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran pada 25-31 Juli 2024.
“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di provinsi,” kata Medo.
Medo mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dijadwalkan dimulai pada 1-3 Agustus di tingkat PPS atau kelurahan. Kemudian, pada 5-7 Agustus di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 9-11 Agustus di tingkat KPU kabupaten/kota, dan terakhir pada 14-17 Agustus di tingkat provinsi.
Setelah itu, kata Medo Patria, KPU Sumbar akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada pemilih untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih melalui lama cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, dapat segera melaporkan ke PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota setempat. (fer)