JAKARTA, METRO–Pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana.
“Ingat, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam pemilu,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (24/7).
“Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana,” sambungnya.
Lolly menjelaskan, ketentuan larangan politik uang dalam pilkada tertuang pada pasal 73 ayat (4) Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: