PARIAMAN, METRO–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman mengungkapkan beberapa indeks kerawanan pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pariaman, Ulil Amri, mengungkapkan terdapat 6 kejadian pada tiga indikator yang menjadi faktor penyusunan indeks kerawanan pemilihan di Pariaman.
Ia mengatakan, indikator atau kerawanan yang pertama adalah adanya pemungutan suara ulang. Jumlah kejadiannya ada dua, sementara isu di dalam kejadian itu adalah adanya bukan pemilih ber KTP luar provinsi melakukan Pemilihan presiden.
Selain itu, adanya putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan untuk pelaksanaan PSU di Pariaman sebanyak 289 TPS. “Kerawanan yang kedua adalah adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan Dana kampanye. Isunya, partai politik yang tidak melaporkan LADK sampai dengan batas waktu pelaporan,” ungkapnya.
Sementara itu, kerawanan yang ketiga adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. Pasalnya, isu dalam kerawanan ini adalah partai politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Pariaman yang diakibatkan oleh keputusan KPU Kota Pariaman.
Menurutnya, dari tiga kerawanan tersebut kerawanan yang sering terjadi atau yang banyak kasusnya adalah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. Terkait hal itu pihaknya telah merancang langkah antisipasi atau mitigasi dan pencegahan.
“Dari tiga kerawanan itu kami telah mempersiapkan mitigasi dan pencegahan. Seperti untuk mencegah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu terkait dengan regulasi dan jadwal dan tahapan. Lalu memberikan sosialisasi kepada partai politik terkait mekanisme pelaksanaan sengketa pemilu. (ozi)




















