PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Pleno Penghitungan Suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI, yang dilaksanakan Sabtu (13/7) lalu pada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen di dampingi semua ketua divisi dari KPU yang ada di Sumbar, dalam sambutannya pada pembukaan rapat pleno, menerangkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi, 10 Juni 2024, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal PSU guna menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui Keputusan kPU No. 768 tahun 2024 tentang PSU DPD Dapil Sumbar 2024, dimana ditetapkan PSU dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
“Setelah Pemilihan Suara Ulang yang berlangsung aman dan lancar, juga telah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada PSU secara berjenjang dari KPPS, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Surya Efitrimen, Jumat (19/7) dalam pleno di Pangeran Beach Hotel Padang yang dihadiri ketua dan anggota KPU serta kepala sekretariat dari 19 kabupaten dan kota.
Rapat pleno KPU Sumbar yang juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar serta kabupaten kota, termasuk para saksi dari 16 calon Anggota DPD RI, diawali dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar.
Dari penjelasan Surya Efitrimen, saksi dari calon DPD RI yang hadir dalam rapat pleno penghitungan suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI diantaranya, saksi dari Hendra Irwan Rahim, saksi dari Abdul Aziz, saksi dari Emma Yohanna, saksi dari Cerint Iralloza Tasya.
Kemudian ada juga saksi dari Jelita Donal, saksi dari Irman Gusman, saksi dari Yuri Hadiah, saksi dari Muslim M Yatim dan saksi dari Leonardy Harmainy.