Saat ini, KPU mulai mempersiapkan logistik Pilkada Serentak 2024. Jumat lalu, KPU melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Logistik Pilkada Serentak 2024 menghadirkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati pemilu.
Setelahnya, KPU mengaku akan segera mengirim rancangan beleid itu ke Komisi II DPR supaya bisa segera disetujui. Adapun saat ini KPU masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
Hasil pemutakhiran daftar pemilih ini akan disusun menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan paling lambat pada 23 September nanti.
Dari jumlah dan sebaran DPT yang ditetapkan, KPU akan menentukan berapa dan di mana saja TPS untuk Pilkada Serentak 2024, serta berapa kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada masing-masing TPS.
KPU hanya punya waktu kurang-lebih 2 bulan untuk distribusi logistik. Pasalnya, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024. Jumlah hari kampanye ini 15 hari lebih singkat dibandingkan Pemilu 2024 Februari lalu. (*/rom)