Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan KPU Tak Ada Polemik Sirekap

Herwyn J.H. Malond Komisioner Bawaslu RI

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat kegaduhan pada Pilkada Serentak 2024. Utamanya saat penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Diketahui, polemik Sirekap tersebut terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan, KPU harus serius dan fokus membenahi sistem Sirekap.

“Jangan sampai, Sirekap menimbulkan disinformasi pada Pilkada 2024, jadi harus dibuat sebaik mungkin. Supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” kata Herwyn dalam keterangan persnya, Senin (15/7).

Meski di sisi lain, lanjut Herwyn, sistem Sirekap secara substansial memiliki tujuan baik. Karena, dalam melakukan keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

“Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan,” katanya.

Menurutnya, aplikasi Sirekap sebenarnya sangat membantu tugas Bawaslu. Terutama, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

“Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu. Misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menjamin, sistem Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 tidak akan membuat kegaduhan di masyarakat. Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan serta perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya. Tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” kata Afif. (*/rom)

 

Exit mobile version