Fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran paling sedikit 20% dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator spm bidang pendidikan.
Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja dari pendapatan bagi hasil. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, yaitu batas akhirnya tahun anggaran 2027.
Mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah, Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah. Penganggaran hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Hak keuangan dan administratif serta dukungan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan diatas, maka pada tahun 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp. 2,643 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 2,379 Triliun atau sebesar 90,02%, belanja modal sebesar Rp. 252 Miliar atau sebesar 9,53%, dan belanja tidak terduga sebesar Rp.11,8miliar atau sebesar 0,45% dari total belanja.
Sementara untuk kebijakan penerimaan pembiayaan daerah yang dimaksud dalam anggaran KUA-PPAS APBD Tahun 2025, diantaranya meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain.
Pada tahun anggaran 2025, jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.45,7 Miliar yang hanya bersumber dari perkiraan penerimaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (tahun 2024).
Untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp. 25,7 miliar dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp.15 Miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 10,7 Miliar.
“Maka pada tahun 2025, terdapat surplus anggaran pembiayaan sebesar Rp. 20 Miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanjatahun anggaran 2025. Sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani sebelumnya menyampaikan bawa kegiatan paripurna ini telah diagendakan untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor: 900.1.1/03-61/BPKAD-PDG/2024, perihal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025. (*)
















