PADANG, METRO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar tengah mempersiapkan logistik untuk kebutuhan pemilihan ulang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat. Logistik yang dipersiapkan adalah untuk memenuhi kebutuhan surat suara seperti kotak dan bilik suara serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menerangkan, kebutuhan terutama sekali adalah surat suara yaitu sebanyak 4.178.520 lembar yang saat ini sudah dalam proses Penyortiran dan Pelipatan.
“Jumlah surat suara tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sebanyak pemilih dan ditambah sebanyak 2 persen surat suara cadangan guna mengantisipasi terjadinya kerusakan dan kekurangan surat suara pada PSU Sabtu (13/7) nanti,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Senin (8/7).
Dia menerangkan, untuk pemilihan ulang DPD RI jumlah pemilih masih sesuai dengan daftar pemilih Pemilu 2024 tanggal 14 Februari lalu yaitu sebanyak 4.088.606 pemilih. Dengan demikian maka jumlah surat suara dicetak sama dan ditambah 2 persen untuk cadangan.
Menurutnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih sama dengan Pemilu lalu yaitu sebanyak 17. 569 TPS di 19 kabupaten dan kota. Untuk kebutuhan kotak dan bilik suara juga sedang dipersiapkan jika nantinya didapati kerusakan.
“Untuk perlengkapan lainnya seperti kotak dan bilik suara serta tinta dan lainnya termasuk juga alat bantu untuk pemilih berkebutuhan khusus sudah diberangkatkan pada Selasa (2/7) dari penyedia (rekanan) karena dikirim dari luar provinsi,” ujarnya.
Serta seluruh logistik tersebut sudah sampai di Padang pada tanggal 5 Juli 2024 dan langsung didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Dia menyebutkan, seluruh logistik sudah harus sampai di KPU kabupaten/kota pada paling lambat tanggal 9 Juli 2024.
“Sebab, mulai tanggal 10 sampai paling lambat tanggal 12 Juli nanti, seluruh logistik sudah harus sampai di seluruh TPS yang ada di Kabupaten/Kota Sumatera Barat (Sumbar),” tegas Jons Manedi.
Seperti yang diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa Waktu lalu, pemilihan calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sumatera Barat harus diulang setelah salah satu bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU memenangkan gugatan.
Sebelumnya pemilihan calon anggota DPD untuk daerah Sumatera Barat diikuti oleh 15 calon, dengan masuknya satu calon yang memenangkan gugatan di MK maka sudah bertambah menjadi 16 calon. (fer)