“Surat suara yang didapati rusak saat menyortir berapa jumlahnya belum dihitung. Kami masih berfokus pada proses sortir dan lipat sehingga waktunya bisa diselesaikan dengan cepat. Adapun surat suara yang rusak akan dihitung setelah proses sortir dan lipat selesai dilakukan,” ucap Dorri.
Dia menambahkan, setelah selesai proses Sortir dan Lipat surat suara ini, nantinya paling lambat tanggal 12 Juli surat suara ini telah didistribusikan ke tiap TPS yang ada di Kota Padang.
“Untuk TPS sendiri, Kota Padang memiliki sebanyak 2.681 TPS yang tersebar di 104 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada di Kota Padang,” pungkas Dorri Putra.
Untuk kelengkapan surat suara lainnya seperti bilik suara, tinta dan lainnya, saat ini semuanya sudah terpenuhi dan telah disimpan dengan baik diatas palet guna menghindari dari kelembaban akibat curah hujan, sehingga saat selesai proses Sortir dan Lipat suara semua proses pendistribusian akan bisa berjalan lancar tanpa adanya kendala hingga sampai ke TPS yang ada di Kota Padang. (fer)
















