JAKARTA, METRO–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.
“Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran,” tegas Anggota Puadi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Anggota Puadi menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.
Anggota Puadi berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.