ASN Tak Netral Jelang Pilda, Awas Ada Sanksi Pidana!, Komisi I DPRD Padang Panggil Camat dan Lurah

NETRALITAS ASN— Komisi I DPRD Kota Padang menyikapi laporan netralitas ASN Pemko Padang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan melakukan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah se Kota Padang, Senin. (1/7).

PADANG, METRO–Komisi I DPRD Kota Pa­dang  menyikapi laporan netralitas ASN Pemko Pa­dang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.

Komisi I DPRD Kota Pa­dang melakukan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah se Kota Padang, Senin. (1/7).

Pertemuan Komisi I dengan camat dan lurah tersebut digelar di ruang sidang utama gedung baru DPRD Kota Padang, jalan Bypass Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Pertemuan itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syah­rial yang dihadiri anggota Komisi I Muzni Zen, Miswar Jambak, Salisma, dan Dasman.

Pada pertemuan itu, para camat diminta untuk menyatakan sikap untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan mereka.

Menurut Budi Syahrial, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka menyikapi laporan terkait netralitas ASN Pemko Padang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Beberapa laporan masuk ke kami terkait dengan netralitas ASN Pemko Pa­dang jelang Pilkada,” ujar Budi ketika ditemui usai pertemuan dengan camat dan lurah.

Meski demikian, Budi Syah­rial enggan menyebutkan laporan tersebut terkait keberpihakan ASN Pemko Padang ke bakal calon yang mana.

“Gak usah sebut nama lah ya. Tapi laporan itu me­nye­butkan hampir ke setiap bakal calon. Jadi saya gak usah sebut nama tertentu,” ungkapnya.

Dikatakan Budi Syahrial, walau belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang, namun ketidaknetralan ASN tetap bisa dipidana.

“Sanksinya pidana bagi ASN yang jelas-jelas tidak netral meski belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang,” pungkasnya. (hsb)

Exit mobile version